Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres Bencana Nasional Asap
Komisi II menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei, Selasa (13/10/2015).
Dalam rapat tersebut, Komisi II mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang penetapan status dan tingkatan bencana kabut asap menjadi bencana nasional sesuai dengan amanat UU No. 24/2007. Butir tersebut merupakan salah satu kesimpulan yang disepakati dalam raker Komisi II tersebut.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy yang membacakan kesimpulan rapat menyebutkan, mendesak Pemerintah untuk menggerakkan seluruh sumber daya nasional untuk segera menanggulangi bencana asap. Bencana asap yang terjadi sekarang tidak akan bisa hanya ditangani oleh sumber daya yang ada di daerah saja.
Terkait penegakan hukum,Komisi II meminta kepada pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan dengan sanksi administrasi seperti menghentikan kegiatan, membekukan atau mencabut izin perusahaan tersebut.
"Beri penegakan hukum pidana maupun perdata sesuai ketentua perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan," ungkapnya.
Komisi II juga menegaskan, Pemerintah dalam menyikapi bencana asap yang hingga saat ini masih berlangsung tidak hanya terfokus pada penanggulangan bencana tersebut. Tetapi harus mampu pula menyelesaikan akar permasalahan dari penyebab terjadinya bencana secara komprehensif jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang termasuk membangun sistem informasi kebakaran hutan yang lebih baik.
Bagi para korban kabut asap, Komisi II meminta pemerintah untuk melakukan pemulihan korban bencana asap dan kerusakan lingkungan secara komprehensif. Pemerintah diminta untuk lebih mengoptimalkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terutama pemerintah kabupaten berkaitan dengan tanggung jawab menangani kebakaran hutan secara preventif. (skr), foto riska arinindya/parle/hr.